Serang – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yoyon Sujana meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan di Provinsi Banten. Pengawasan tersebut harus dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing.
“Pemerintah Provinsi Banten sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, untuk mengimplemtasikan Perda ini pengawasan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan di Provinsi Banten harus diperketat,”kata Yoyon didampingi, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Eri Suhaeri, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan di Serang, kemarin.
Menurut Yoyon, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, dimana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selekstif, memiliki sertifikasi keahlian, dan memperoleh izin memperkerjakan tenaga kerja asing.”Pemerintah Provinsi Jawa Timur saja yang baru akan membentuk Perda Ketenagakerjaan mampu memperketat pengawasan tenaga kerja asing, jadi kita harus lebih mampu melakukan pengawasannya agar berbagai penyalahgunaan visa atau perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing bisa diantisipasi,”ujarnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan menambahkan, Jumat (4/11/2016), Pimpinan dan Anggota Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, yang diterima Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Umar Hasan.”Kunjungan kerja Komisi V ini dalam rangka koordinasi terkait dengan pengawasan tenaga kerja asing,”kata Fitron.
Dikatakan Fitron, pada acara tersebut, pihaknya tidak hanya menanyakan pengawasan tenaga kerja asing, juga meminta penjelasan mengenai tempat tinggal tenaga kerja asing di Provinsi Jawa Timur.”Dalam penjelasannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin tempat tinggal yang layak bagi tenaga kerja asing dan ditempatkan di mess perusahaan. Juga memiliki program pelatihan gratis bagi korban PHK, saya kira ini bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Banten,”terangnya. (AVERTORIAL/HMS)